Layanan Pengganti Ijazah

Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK sederajat di bawah naungan Kemdikbudristek. Jika ijazah Anda rusak atau hilang, berikut informasi penting dan panduan pengurusannya.

Dasar Hukum

  • Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan materai Rp10.000 dan foto terbaru
  • Surat Keterangan Saksi 2 orang teman seangkatan dengan materai Rp10.000
  • Format Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah, ditandatangani oleh kepala sekolah yang menjabat
  • Daftar nilai dicetak di balik Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  • Surat ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten

Ketentuan Tambahan

  • Surat dibuat dalam 3 rangkap untuk:
    • Arsip Sekolah
    • Arsip Dinas Pendidikan
    • Yang Bersangkutan
  • Tanggal surat kehilangan dari Kepolisian harus lebih dahulu dibanding dokumen lain
Download Berkas