Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK sederajat di bawah naungan Kemdikbudristek.
Jika ijazah Anda rusak atau hilang, berikut informasi penting dan panduan pengurusannya.
Dasar Hukum
Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014
Dokumen yang Diperlukan
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan materai Rp10.000 dan foto terbaru
Surat Keterangan Saksi 2 orang teman seangkatan dengan materai Rp10.000
Format Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah, ditandatangani oleh kepala sekolah yang menjabat
Daftar nilai dicetak di balik Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Surat ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten
Ketentuan Tambahan
Surat dibuat dalam 3 rangkap untuk:
Arsip Sekolah
Arsip Dinas Pendidikan
Yang Bersangkutan
Tanggal surat kehilangan dari Kepolisian harus lebih dahulu dibanding dokumen lain