Pengganti Ijazah (Rusak/Hilang)
        
            Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Rusak/Hilang (sekolah tidak beroperasi/tutup)
        
        
        
            PETUNJUK
            
                - Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dengan membawa:
 
            
         
        
            Dokumen yang Diperlukan
            
                - Surat Kehilangan dari Kepolisian
 
                - Fotokopi ijazah asli yang rusak/hilang;
 
                - Pasfoto 3×4 terbaru;
 
                - Fotokopi KTP;
 
                - Fotokopi rapor dan buku induk yang bersangkutan;
 
                - Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp 10.000;
 
                - Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB diterbitkan oleh dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
 
            
         
        
        
           Unduh Format Surat