Pengganti Ijazah (Rusak/Hilang)

Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Rusak/Hilang (sekolah tidak beroperasi/tutup)

PETUNJUK

  • Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dengan membawa:

Dokumen yang Diperlukan

  • Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Fotokopi ijazah asli yang rusak/hilang;
  • Pasfoto 3×4 terbaru;
  • Fotokopi KTP;
  • Fotokopi rapor dan buku induk yang bersangkutan;
  • Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp 10.000;
  • Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB diterbitkan oleh dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Unduh Format Surat