Pengganti Ijazah (Rusak/Hilang)
Permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Rusak/Hilang (sekolah tidak beroperasi/tutup)
PETUNJUK
- Pemohon langsung datang ke kantor Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dengan membawa:
Dokumen yang Diperlukan
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi ijazah asli yang rusak/hilang;
- Pasfoto 3×4 terbaru;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi rapor dan buku induk yang bersangkutan;
- Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon bermaterai Rp 10.000;
- Surat keterangan pengganti Ijazah/STTB diterbitkan oleh dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten.
Unduh Format Surat