SURAT KETERANGAN KESALAHAN PENULISAN IJAZAH JENJANG PENDIDIKAN SD, SMP, SMA, SMK SEDERAJAT dibawah naungan Kemdikbudristek.
Dasar Hukum:
Permendikbud Nomor 29 tahun 2014
PETUNJUK
Jika ijazah/STTB anda mengalami kesalahan penulisan data, maka perlu mengajukan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah/STTB. Setelah terbit Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, maka surat tersebut sebagai lampiran Ijazah/STTB asli yang mengalami kesalahan dalam penulisan.
Pemohon langsung datang ke Sekolah yang menerbitkan Ijazah/STTB dengan membawa:
Dokumen yang Diperlukan
Fotokopi ijazah asli;
Fotokopi KTP;
Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/STTB diterbitkan oleh satuan pendidikan;